Holding Company


Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

Ciri-ciri Organisasi Holding Company
Ø  Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri
Ø  Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya
Ø  Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah.
Ø  Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain
Ø  Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai   saham
Ø  Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain  atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.

Manajemen Operasi Holding Company
Untuk menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda.
Sebagai contoh satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.

Holding company memiliki tiga keuntungan utama :
Ø  Pengendalian dengan proporsi kepemilikan
melalui holding company satu perusahaan dalam melakukan pengendalian perusahaan lain hanya dengan membeli 20, 40, atau 50 persen saham perusahaan lain. Pengendalian operasi ini dapat juga dilakukan hanya dengan membeli katakanalah 25 persen saham perusahaan lain.
Ø  Isolasi risiko
karena berbagai operasi perusahaan dalam holding company terpisah secara hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan terpisah degan anak perusahaan lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit usaha dapat di tutup oleh keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding company mempunyai tanggung jawab terhadap selruh anak perusahaanya.
Ø  Pemisahan akuntansi dan hukum
adanya pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan memudahkan prusahan yang sejenis untuk satu holding company. Sebagai contoh perusahaan asuransi, bank dan lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di bentuk satu holding company.

Referensi : http://intermezzocafe.blogspot.com/2012/10/holding-company.html 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA

Membuat Garis Vertikal,Horizontal dan Diagonal Menggunakan DEV C++ dan Library OpenGL

Firma (FA)