Holding Company
Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu
perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi
perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding
(Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara
vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
Ciri-ciri Organisasi Holding Company
Ciri-ciri Organisasi Holding Company
Ø
Memiliki induk perusahaan yaitu holding
company itu sendiri
Ø
Memiliki anak perusahaan, yaitu
badan-badan usaha yang dikuasainya
Ø Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada
manajemen yang terpisah.
Ø Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa
badan usaha lain
Ø Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan
usaha yang telah dikuasai saham
Ø Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari
masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena
ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli
saham–saham dari perusahaan lain atau terjadi pengambilalihan kekuasaan
dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan Induk). Perlu
diingat bahwa Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki
saham pada beberapa anak perusahaan.
Manajemen Operasi Holding Company
Manajemen Operasi Holding Company
Untuk
menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham
perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah
pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary
company. Satu holding company dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam
industry yang berbeda.
Sebagai
contoh satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di
bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.
Holding company memiliki tiga
keuntungan utama :
Ø Pengendalian dengan proporsi kepemilikan
melalui
holding company satu perusahaan dalam melakukan pengendalian perusahaan lain
hanya dengan membeli 20, 40, atau 50 persen saham perusahaan lain. Pengendalian
operasi ini dapat juga dilakukan hanya dengan membeli katakanalah 25 persen
saham perusahaan lain.
Ø Isolasi risiko
karena
berbagai operasi perusahaan dalam holding company terpisah secara hukum, maka
kewajiban satu unit anak perusahaan terpisah degan anak perusahaan lainnya.
Dengan demikian kegagalan satu unit usaha dapat di tutup oleh keberhasilan
usaha lain. Namun demikian holding company mempunyai tanggung jawab terhadap
selruh anak perusahaanya.
Ø Pemisahan akuntansi dan hukum
adanya
pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan memudahkan prusahan yang sejenis
untuk satu holding company. Sebagai contoh perusahaan asuransi, bank dan
lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di bentuk satu holding company.
Referensi : http://intermezzocafe.blogspot.com/2012/10/holding-company.html
Komentar
Posting Komentar