Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) adalah
firma yang mempunyai satu ataubeberapa orang sekutu komanditer.Sekutu
komanditer (silent partner) adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang,
atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, dan tidak turut campur dalam
pengurusan atau penguasaan persekutuan.Dia hanya memperoleh keuntungan dari
pemasukannya itu.Tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukannya itu.
Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu:
1) Sekutu komplementer (complementary partner)
Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2) sekutu komanditer (silent partner)
sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
1) Sekutu komplementer (complementary partner)
Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2) sekutu komanditer (silent partner)
sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
Kedua macam sekutu ini menyerahkan
pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama dan
kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan masing-masing.
Jenis-jenis Persekutuan Komanditer
(CV)
a. CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b. CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga.Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga.Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c. CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham.
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham.
Komentar
Posting Komentar