Koperasi



Koperasi
            Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan atau kekelaurgaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi atau oraganisasi ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling diusahakan ialah azas kekeluargaan. Berdasarkan Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia, disebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengna melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Secara singkat bahwa Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berdasarkan Pengertian koperasi diatas, terkandungnya makna pokok dari koperasi sebagai berikut.
a. Koperasi sebagai badan Usaha
b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
d. Prinsip Koperasi
    Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
e. Azas koperasi
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengna azas kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA

Membuat Garis Vertikal,Horizontal dan Diagonal Menggunakan DEV C++ dan Library OpenGL

Firma (FA)