Koperasi
Koperasi
Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama.
Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh
sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan atau kekelaurgaan untuk mencapai
tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi
atau oraganisasi ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut
sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling diusahakan ialah
azas kekeluargaan. Berdasarkan
Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia, disebutkan
bahwa Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengna
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Secara singkat bahwa
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan Pengertian koperasi diatas, terkandungnya makna pokok dari koperasi sebagai berikut.
a. Koperasi sebagai badan Usaha
b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
d. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
e. Azas
koperasi
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengna azas kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengna azas kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Komentar
Posting Komentar