Trust



Trust
Trust merupakan suatu konsep pemisahan kepemilikan antara pemilik benda secara hukum (legal owner) dan pemilik manfaat atas benda tersebut (beneficiary owner). Trust ini terjadi apabila terdapat suatu pihak yang mula-mula menguasai dan memiliki atas benda tersebut (settlor) kemudian menyerahkan hak milik atas benda kepada pihak lain (trustee) untuk kepentingan dan manfaat pihak ketiga (beneficiary). Benda yang dikuasai oleh trustee akibat penyerahan tersebut tidaklah kemudian dengan seenaknya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya, namun trustee (walaupun sebagai legal owner atas benda tersebut) hanyalah berkedudukan sebagai pengurus, pengelola, dan pemegang benda tersebut. Sedangkan, manfaat atau kegunaannya harus diberikan ke pada pihak ketiga.
 
Macam atau jenis trust dapat dilihat dari obyeknya ataupun dari cara terbentuknya. Dilihat dari obyeknya, ada 2 macam trust yaitu:
1. Private trust, yaitu trust untuk kepentingan seseorang tertentu atau sekelompok orang; dan
2. Public trust, yaitu trust untuk tujuan kepentingan umum, misalnya trust untuk kepentingan kemajuan pendidikan.

Dilihat dari cara terbentuknya, maka terdapat 2 macam trust, yaitu sebagai berikut:

1. Express trust, yaitu trust yang dibentuk secara tegas oleh pembuat trust. Suatu trust dapat dikatakan juga sebagai express trust apabila masih dapat diketahui secara pasti kehendak atau keinginan pokok dari pihak yang melahirkan trus tersebut.
2. Implied Trust, yaitu trust yang dibentuk dimana kepentingan atau keinginan dari settlor tidak disebutkan secara tegas dalam perbuatan hukum yang melahirkan trust tersebut. Implied Trust ini terbagi lagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Resulting trust, yaitu trust yang dapat disimpulkan dari perbuatan hukum para pihak; dan
b. Constructive trust, yaitu trust yang terbentuk karena pelaksanaan hukum dan pelaksanaannya dipaksakan oleh pengadilan.
 Disamping jenis-jenis di atas terdapat satu jenis lagi yang diklasifikasikan yaitu Statutory Trust, dimana trust dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Ciri atau karakteristik Trust

Ciri atau karakteristik trust dapat dilihat baik secara tradisional maupun berdasarkan perkembangan waktu. Ciri-ciri ini berkembang setiap waktunya seiring dengan perkembangan ekonomi dan hukum.
Secara tradisional, ciri dan karakteristik dari Trust adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Maurizio Lupoi, yaitu sebagai berikut
1. Adanya penyerahan suatu benda kepada Trustee, atau suatu pernyataan Trusts;
2. Adanya pemisahan kepemilikan benda tersebut dengan harta kekayaan milik Trustee yang lain;
3. Pihak yang menyerahkan benda tersebut (settlor), kehilangan kewenangannya atas benda tersebut;
4. Adanya pihak yang memperleh kenikmatan (beneficiary) atau suatu tujuan penggunaan benda tersebut, yang dikaitkan dengan kewajiban trustee untuk melaksanakannya;
5. Adanya unsur kepercayaan dalam penyelenggaraan kewajiban trustee tersebut, khususnya yang berkaitan dengan benturan kepentingan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA

Membuat Garis Vertikal,Horizontal dan Diagonal Menggunakan DEV C++ dan Library OpenGL

Firma (FA)