Trust
Trust
Trust merupakan
suatu konsep pemisahan kepemilikan antara pemilik benda secara hukum (legal
owner) dan pemilik manfaat atas benda tersebut (beneficiary owner). Trust ini
terjadi apabila terdapat suatu pihak yang mula-mula menguasai dan memiliki atas
benda tersebut (settlor) kemudian menyerahkan hak milik atas benda kepada pihak
lain (trustee) untuk kepentingan dan manfaat pihak ketiga (beneficiary). Benda
yang dikuasai oleh trustee akibat penyerahan tersebut tidaklah kemudian dengan
seenaknya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya, namun trustee (walaupun
sebagai legal owner atas benda tersebut) hanyalah berkedudukan sebagai
pengurus, pengelola, dan pemegang benda tersebut. Sedangkan, manfaat atau
kegunaannya harus diberikan ke pada pihak ketiga.
Macam atau jenis trust dapat dilihat
dari obyeknya ataupun dari cara terbentuknya. Dilihat dari obyeknya, ada 2
macam trust yaitu:
1. Private trust, yaitu trust untuk kepentingan seseorang tertentu
atau sekelompok orang; dan
2. Public trust, yaitu trust untuk tujuan kepentingan umum,
misalnya trust untuk kepentingan kemajuan pendidikan.
Dilihat
dari cara terbentuknya, maka terdapat 2 macam trust, yaitu sebagai berikut:
1. Express trust, yaitu trust yang dibentuk secara tegas oleh
pembuat trust. Suatu trust dapat dikatakan juga sebagai express trust apabila masih dapat diketahui secara pasti
kehendak atau keinginan pokok dari pihak yang melahirkan trus tersebut.
2. Implied Trust, yaitu trust yang dibentuk dimana kepentingan atau
keinginan dari settlor tidak disebutkan secara tegas dalam perbuatan hukum yang
melahirkan trust tersebut. Implied Trust ini terbagi lagi menjadi 2 macam
yaitu:
a. Resulting trust, yaitu trust yang dapat disimpulkan dari
perbuatan hukum para pihak; dan
b. Constructive trust, yaitu trust yang terbentuk karena
pelaksanaan hukum dan pelaksanaannya dipaksakan oleh pengadilan.
Disamping jenis-jenis di atas
terdapat satu jenis lagi yang diklasifikasikan yaitu Statutory Trust, dimana trust dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Ciri atau
karakteristik Trust
Ciri atau karakteristik trust dapat
dilihat baik secara tradisional maupun berdasarkan perkembangan waktu.
Ciri-ciri ini berkembang setiap waktunya seiring dengan perkembangan ekonomi
dan hukum.
Secara tradisional, ciri dan
karakteristik dari Trust adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Maurizio
Lupoi, yaitu sebagai berikut
1. Adanya penyerahan suatu benda
kepada Trustee, atau suatu
pernyataan Trusts;
2. Adanya pemisahan kepemilikan
benda tersebut dengan harta kekayaan milik Trustee yang lain;
3. Pihak yang menyerahkan benda
tersebut (settlor), kehilangan
kewenangannya atas benda tersebut;
4. Adanya pihak yang memperleh kenikmatan
(beneficiary) atau suatu tujuan
penggunaan benda tersebut, yang dikaitkan dengan kewajiban trustee untuk melaksanakannya;
5. Adanya unsur kepercayaan dalam
penyelenggaraan kewajiban trustee
tersebut, khususnya yang berkaitan dengan benturan kepentingan.
Komentar
Posting Komentar