Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai
Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara
individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan
sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah
perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling
berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan
modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham.
Macam-macam Perseroan Terbatas :
a.
PT Tertutup
PT Tertutup
adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang
tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya
pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya
dituliskan “atas nama”.
Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah
dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam
ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu
keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan
untuk usaha-usaha tersebut.
b.
PT Terbuka
PT Terbuka
adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang.
Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya
saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan
saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan
menjualnya kepada orang lain. Contoh PT Terbuka : Smartfren Telecom
Tbk, Gudang Garam Tbk, Hero Supermarket Tbk, Indofood CBP Sukses
Makmur Tbk, dan Indosat Tbk.
c.
PT Kosong
PT Kosong adalah
Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya
saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi.
Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual
seluruh saham-sahamnya. Contoh PT Kosong : PT Sarana Rekatama
Dinamika.
d.
PT Asing
PT Asing adalah
Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di
sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3
Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing
yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan
dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Contoh PT Asing : PT. Kao Indonesia
dan PT Choyang Indonesia.
e.
PT Domestik
PT Domestik
adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di
dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah setempat.
f.
PT Perseorangan
Dikeluarkannya
saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada
di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin
sekali saham jatuh di yang juga menjadi direktur dari perseroan
tersebut.Keadaan seperti ini akan menciptakan bentuk Perseroan Terbatas
Perseorangan. Karena kekuasaan direktur tidak terpisah dengan Rapat Umum
Pemegang Saham, maka PT mudah untuk disalah-gunakan. Contoh PT
Perseorangan : satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham
saja PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pertamina, PT Tambang Bukit
Asam, dan PT PELNI.
Komentar
Posting Komentar