Firma (FA)



Firma (FA)
          Firma adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memakai satu nama orang yang anggotanya bertanggung jawab penuh atas perusahaan Labanya yang diperoleh dari perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini dirikan dengan akta notaris, namum belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.

Kelebihan dari Firma
  • Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
  • Resiko ditanggung bersama.
  • Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik
  • Modalnya dapat lebih besar dari perusahaan perseroan.
  • Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan
  • Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik
Kekurangan dari Firma
  • Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseroan karena pimpinan lebih dari seorang(lebih banyak dari satu orang)
  • Kerugian atau resiko yang dialami dan dilakukan salah satu anggota/pemiliknya akan ditanggung bersama.
  • Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.
  • Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
  • Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA

Membuat Garis Vertikal,Horizontal dan Diagonal Menggunakan DEV C++ dan Library OpenGL