Firma (FA)
Firma
(FA)
Firma adalah perusahaan yang
dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memakai satu nama orang yang anggotanya
bertanggung jawab penuh atas perusahaan Labanya yang diperoleh dari
perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini dirikan dengan akta
notaris, namum belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh menteri
kehakiman dan HAM.
Kelebihan dari Firma
Kelebihan dari Firma
- Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
- Resiko ditanggung bersama.
- Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik
- Modalnya dapat lebih besar dari perusahaan perseroan.
- Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan
- Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik
Kekurangan
dari Firma
- Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseroan karena pimpinan lebih dari seorang(lebih banyak dari satu orang)
- Kerugian atau resiko yang dialami dan dilakukan salah satu anggota/pemiliknya akan ditanggung bersama.
- Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
- Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
Komentar
Posting Komentar