Kartel
Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk
kerjasama antara badan usaha sejenis secara sukarela yang didasrkan atas
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Berdasarkan perjanjiannya,
Kartel digolongkan menjadi :
- Kartel Kondisi atau Syarat, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Selain dari perjanjian diatas anggota kartel bebas melakukan kegiatannya dalam bidangnya masing-masing.
- Kartel Harga, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan harga produk sejenis. Para anggota tidak boleh menjual dibawah harga yang telah ditetapkan.
- Kartel Produksi, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan produksi pada para anggotanya, biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah atau presentase tertentu dari total produksi. Tujuannya adalah untuk mengatur jumlah produksi di pasar, agar harga dapat dipertahankan pada tingkat tertentu.
- Kartel Daerah, kartel ini berkaitan dengan pembagian daerah pemasaran atau bahan mentah kepada para anggotanya.
- Kartel Pembagian Laba, perjanjian dalam kartel ini menjelaskan tentang pembagian laba atau keuntungan kepada para anggota. Laba yang diperoleh oleh para anggota kartel dimasukkan terlebih dahulu ke dalam kas pusat yang nantinya akan dibagikan kepada para anggotanya sesuai formula yang telah ditentukan.
Komentar
Posting Komentar